Umum
Tunjangan Kinerja Honorer Daerah Tahun 2017/2018 Sebesar 1,5 Juta/Bulan
Tunjangan kinerja guru honorer tahun 2018/2019 memang perlu diberikan. Mengingat beban mengajar guru honorer maupun yang sudah berstatus PNS hampir sama, beda tipis.
ilustrasi |
Kabar gembira bagi guru honorer yang akhirnya mendapat kenaikkan tunjangan gaji guru honorer. Hal ini dirasakan oleh Disdik Pemprov Kalimantan Selatan. Seperti yang kami kutip dari sekolahdasar.net
Menurut informasi yang beredar, pemerintah juga telah menginstruksikan ke semua Disdik agar memberikan tunjangan kinerja yang layak, diantaranya bisa Anda lihat pada sketsa dan draft pemberian tunjangan kinerja honorer dibawah;
Disepakati oleh pusat dan itu akan ditanggung oleh Pusat untuk guru non-PNS akan diberikan tunjangan kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan, dan dibayar ke rekening yang bersangkutan,"
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2018
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
honorer itu nantinya akan diberikan setiap bulan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kemendikbud. Namun, untuk pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Sayanganya, kenaikkan tunjangan gaji guru honorer sementara hanya bagi guru honorer yang mengajar di SMA, SMK dan SMALB. Hal itu seiring dengan alih kelola SMA, SMK dan SMALB dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.