Aplikasi RKAS BOS 2018 Terbaru Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis)

Aplikasi RKAS BOS 2018 terbaru untuk mengerjakan tugas laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sangat cocok dan dibutuhkan oleh pengelola dana BOS. Bagi Bapak/Ibu guru yang saat ini ditugaskan menjadi pengelola BOS 2018, kami persiapkan aplikasi RKAS BOS 2018 yang terbaru sesuai juknis pembuatan BOS.

Download Aplikasi RKAS BOS 2018 Terbaru

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) Tahun 2018. BOS merupakan kependekan dari Bantuan Operasional Sekolah yang saat ini sudah masuk tahun anggaran 2018, memiliki RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) yang sudah disesuaikan dengan juknis. Maka dari itu, kami hadirkan aplikasi RKAS 2018 ini untuk pengelola dana BOS. Termasuk dalam hal ini adalah bendahara Sekolah. kepala sekolah dan operator sekolah dapat menggunakannya agar lebih memudahkan dalam Administrasi BOS yang mana kita ketahui cukup kompleks dan rumit dalam pertanggungjawaban BOS pada jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK semua sama.

Aplikasi RKAS BOS 2018 bisa langsung diambil pada link dibawah ini. Silakan ambil dan langsung kelola sendiri untuk mempertanggungjawabkan dana negara ini.


Demikian artikel kami ini tentang aplikasi RKAS ini. Semoga bermanfaat bagi kawan guru sekalian yang akan melaporkan keuangan sekolah milik negara ini. Semoga bermanfaat..

Intermezzo!!

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hakekatnya yaitu kepeng pertolongan permulaan orang nomor 1 pada menunjang angkutan masyarakat asal anggaran pendidikan, faktor ini kembali dimaksudkan biar sekolah - sekolah di Indonesia bisa berlangsung mewasiatkan pendidikan dengan baik dan berkualitas tidak dengan memungut budget buat siswa'nya.

Aplikasi RKAS BOS 2018 Terbaru


Pemakaian doku ini sedang sudah di atur dan berikut yaitu pemakaian yang di perbolehkan oleh penundukan :

Pemakaian Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku naskah pelajaran, ialah pada merubah yang uzur atau bagi memugas kekurangan.
  2. Pembiayaan semua gerakan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, ialah anggaran pencatatan, perangkapan formulir, manajemen pencatatan, dan pencatatan ulang, pengerjaan kolong layar sekolah leluasa pungutan, terus gerakan lain yang menyangkut cepat bersama gerakan tercantum contohnya( kepada fotocopy, mengkonsumsi penyelenggara, dan duit lewat waktu dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan yang lain yang relevan);
  3. Pembiayaan aktivitas pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, stabilisasi persediaan ulangan, latihan jasmani, kesenian, karya ilmiah muda, pramuka, silang merah cukup umur, business kebugaran Sekolah (UKS) dan sejenisnya contohnya( kepada honor jam menangani penambahan di luar jam pelajaran, budget transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka memperturutkan invitasi, fotocopy, berbelanja sarana olah raga, media kesenian dan budget pencatatan menurunkan lomba);
  4. Pembiayaan ulangan koran, ulangan umum, repetisi sekolah dan surat keluaran menggali ilmu peserta didik contohnya( bagi foto copy/ duplikasi bab, honor perbaikan tes dan honor pembimbing dalam rangka pembenahan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan pecah gunakan seperti buku catat, kapur catat, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan buat kepentingan sehari-hari di sekolah, kembali pengadaan keluarga menyisakan sarana kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, merupakan setrum, air, telephone, internet, modem, termasuk juga bagi pemasangan baru seandainya telah ada jaringan di kurang lebih sekolah. khusus di sekolah yang tak ada jaringan setrum, dan bila sekolah termasuk menekankan setrum buat kiat menuntut ilmu mengasuh di sekolah, maka diperkenankan bagi membayar genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, adalah pewarnaan, pemindaan rabung berlubang, pembetulan sanitasi/WC peserta didik, pemindahan gerbang dan sirkulasi udara, pemindaan mebeler, pembaruan sanitasi sekolah, pembaruan ubin ubin/keramik dan perawatan sarana sekolah lainnya;
  8. Penyetoran akibat bulanan pembimbing honorer dan antusiasme kependidikan honorer. buat sekolah SD diperbolehkan kepada setor honor kegairahan yang menolong tata usaha BOS;
  9. Pembentangan profesi tutor seperti penataran, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. khusus pada sekolah yang meraih hibah/block grant pemampangan KKG/MGMP atau sejenisnya untuk tahun budget yang sama tak diperkenankan memakai kekayaan atasan terhadap penyediaan yang sama;
  10. Upah pertolongan budget transportasi terhadap peserta didik punah yang menghadapi perkara budget transport alamat dan ke sekolah, sekeadaan, sepatu/alat catat sekolah pada peserta didik punah yang terserang pertolongan peserta didik jatuh . jikalau dinilai lebih hemat, mampu tambah kepada membayar media transportasi alamiah yang dapat jadi barang inventaris sekolah contohnya( sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengerjaan atasan seperti fasilitas catat biro (ATK termasuk juga tinta printer, CD dan flash disk), duplikasi, surat-menyurat, insentif pada kasir dalam rangka penataan arahan kepala dan anggaran transportasi dalam rangka membawa uang kepala di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian computer (desktop/work station) dan printer kepada aktivitas menuntut ilmu peserta didik, jalan berlawanan maksimum 1 satuan dalam satu tahun anggaran;
  13. Jika semua unsur 1 s.d 12 di atas sudah tercukupi pendanaannya awal kepala dan sedang terselip ampas kelebihan arta, maka ampas kelebihan kapital kepala terselip sanggup dimanfaatkan guna berbelanja sarana peraga, alat pembelajaran, mesin ketik, upacara UKS dan mebeler sekolah. 

Powered by Blogger.