Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif/Fungsional TP 2017/2018

Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.



Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2017 Terbaru;

  1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid; 
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 
  4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu; 
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Cara buat NYPTK tanpa SK Bupati/Walikota >> Cek DISINI
\
Sumber: sekolahdasar
Powered by Blogger.