Terbaru!! Berikut Persyaratan Penyetaraan Inpasing (Guru Non PNS) dari Kemendikbud

atau 
Baca Informasi Selengkapnya Dibawah

Syarat penyetaraan inpasing guru Non PNS terbaru bisa Anda simak dibawah. Adapun informasi yang akan kami bagikan pada kesempatan yang berbahagia ini adalah tentang persyaratan penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Berikut persyaratan dan cara pengiriman berkas penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) :


  • Lembar Fotocopy NUPTK
  • Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
  • SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  • Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  • SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  • Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
Contoh format'nya silahkan Download Disini
  • SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
Contoh format'nya silahkan Download Disini
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
  • NRG jika ada

Powered by Blogger.