KABAR PENDIDIKAN
Terbaru!! Berikut Persyaratan Penyetaraan Inpasing (Guru Non PNS) dari Kemendikbud
atau
Baca Informasi Selengkapnya Dibawah
Syarat penyetaraan inpasing guru Non PNS terbaru bisa Anda simak dibawah. Adapun informasi yang akan kami bagikan pada kesempatan yang berbahagia ini adalah tentang persyaratan penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikut persyaratan dan cara pengiriman berkas penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) :
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
- NRG jika ada