KABAR PENDIDIKAN
Catatan dari PGRI untuk Kemendibud Tentang 40 Jam Mengajar
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tidak mempermasalahkan penambahan jam kerja guru di sekolah.
Mereka menerima jika jam kerja menjadi 40 jam, dengan catatan, pengaturan tugas dan kewajiban guru harus jelas.
"Kalau PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari,"
Dia mengungkapkan, bila guru diwajibkan kerja 40 jam, pengaturan tugas dan kewajiban guru harus diatur jelas.
Karena guru tidak hanya mengajar tapi juga mengerjakan tugas administrasi.
Berikut Administrasi Wajib untuk Guru pada 40 jam mengajar, lihat dibawah: