Berikut Peraturan Baru untuk Guru dan Kepala Sekolah dari Kemendibud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang kewajiban guru mengajar hanya 8 jam. Sebelumnya, kewajiban 24 jam waktu mengajar selama seminggu itu dinilai sangat memberatkan.

Hal ini, berkaitan langsung dengan rancangan ASN yang terbaru tentang gaji guru tahun mendatang. Lihat PP dibawah;



Berikut Peraturan Baru untuk Guru dan Kepala Sekolah dari Kemendibud


Masih di kesempatan yang sama, Muhadjir juga mengatakan akan keluarkan aturan, guru di liburkan agar bisa berakhir pekan dua hari yakni Sabtu dan Minggu bersama keluarganya. Dan dua peraturan baru sebagai berikut:


"Nanti hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya di liburkan. Sabtu itu adalah harinya guru bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar," kata Mendikbud.
Powered by Blogger.