Inilah Alasan Utama dari Usulan UKG Lebih Bak Dihapus

Halo Bapak dan Ibu Guru, PGRI News Kali ini akan membahas tentang Usulan Ujian Kompensi Guru (UKG) DIHAPUS. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Baca Terbaru!! Berikut Persyaratan Penyetaraan Inpasing (Guru Non PNS) dari Kemendikbud

Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali. "Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta.

Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit

"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tutur Unifah, Baca Resmi!! Berikut Rincian Jam Mengajar Pada Sistem Full Day School

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia

Demikian Berita Pendidikan yang kami kutib dari BERKOBAR.COM semoga memberi manfaat bagi anda yang telah membacanya.
Powered by Blogger.