Anggaran Honorer Honorer K2 Jadi PPPK Sudah Siap. Semua Jangan Nolak




Kabar gembira buat para honorer yang masih menanti kejelasan mengenai revisi UU ASN yang digadang-gadang bisa menyelesaikan permasalahan para honorer, khususnya Honorer K2. Sempat tertunda empat kali, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu.

Pembahasan ini penting karena salah satunya membuatkan payung hukum untuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS. Tanpa revisi, harapan honorer dan PTT menjadi PNS tidak akan tercapai.

Honorer bisa akan diangkat jadi PPK dengan gaji ....







Sumber: www.beritapns.com
Powered by Blogger.