News!! Revisi UU ASN dan Membuat Payung Hukum Agar Honorer Diangkat Menjadi CPNS


Kendati tidak masuk dalam formasi yang disetujui Presiden Joko Widodo dalam rekruitmen CPNS 2016, namun honorer kategori dua (K2) memutuskan tetap menahan diri.

Revisi UU ASN


"FHK2I dalam waktu dekat tidak akan melakukan aksi lagi‎ ketika pemerintah dan legislatif masih mempunyai itikad baik untuk segera membuat payung hukum sebagai landasan pengangakatan honorer K2," tegas Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (27/9).

Titi menyatakan optimistis seluruh honorer K2 akan diangkat PNS. Apalagi pemerintah lewat Seskab telah menyatakan setuju UU ASN direvisi.

"Revisi UU ASN kan sudah masuk dalam prolegnas makanya FHK2I mengambil keputusan tidak akan aksi lagi selama proses pembahasan berlangsung," ucapnya.

Ditambahkan guru SD di Banjarnegara ini,‎ minimal sesuai harapan honorer K2 maksimal dua kali masa sidang plus satu pembahasan revisi ASN sudah selesai. Dan, sudah tertuang dengan hitam di atas putih sebagai bentu dasar hukum K2 diangkat PNS.




Powered by Blogger.